Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gunjo Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jambi, Honda Scoopy Diamankan

10/12/26 | Senin, Oktober 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T13:33:12Z

Tim Gunjo Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jambi, Honda Scoopy Diamankan

BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Tim Gunjo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial F (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Jambi, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Minggu (20/9/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Saat itu, korban bersama empat temannya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya sebelum masuk ke sebuah tempat hiburan malam.

Sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban kembali ke area parkir untuk mengambil kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Menurut Bambang, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM, Senin (12/10/2026).

Polres Bungo selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Hayamudin)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update