News Update Lampung Utara
Edisi : Rabu, 12 Februari 2025
Sidang Praperadilan Empat Orang Karyawan PT JOB akan di Gelar 17 Februari 2025.
Lampung Utara (Lampung), dimensitivinews.com.
Pendaftaran permohonan praperadilan oleh 4 orang karyawan PT JOB di pengadilan negeri Tanjung karang beberapa waktu yang lalu telah Di agendakan jadwal sidangnya.
Menurut direktur LBH - AWALINDo kabupaten Lampung Utara Samsi Eka Putra S.H yang berhasil diwawancarai oleh awak madia di halaman pengadilan negeri Tanjung karang menerangkan bahwa, permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya telah mendapat agenda jadwal persidangan yang akan dimulai pada 17 Februari 2025 di pengadilan negeri Tanjung karang.
Dalam kesempatan tersebut penasehat hukum dari 4 tersangka karyawan PT JOB menjelaskan, "Banyak hal yang akan kita ungkap dalam persidangan nanti demi hukum dan keadilan atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Polda Lampung terhadap klien kami.
Selain dari tindakan penangkapan terhadap klien kami yang dilakukan sebelum didapatinya bukti permulaan yang cukup juga dalam melakukan tindakan di TKP, para Termohon melakukan penggeledahan terhadap seisi ruangan pos pantau milik PT JOB tanpa ada surat perintah penggeledahan, lalu kemudian barang-barang inventaris properti dan alat-alat penunjang kegiatan pekerjaan di PT JOB di ambil paksa di angkut oleh para Termohon, yang sampai sekarang tidak ada surat penyitaannya sehingga kami tidak mengetahui Di mana keberadaan barang-barang tersebut
Karena kami tidak tahu siapa yang mengangkut barang-barang tersebut, pada saat terjadi penangkapan terhadap empat orang karyawan PT job dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengembalian barang-barang tersebut, karena sampai dengan saat ini tidak ada surat penyitaan terhadap barang-barang yang telah diambil dari pos pantau itu.
Samsi menambahkan bahwa tanggal 17 Februari 2025 tersebut bertepatan dengan 60 hari para tersangka resmi ditahan oleh Polda Lampung dan belum juga dilimpahkan ke penuntut umum, sehingga tim kami akan mengajukan permohonan ke majelis hakim agar majelis hakim dapat memerintahkan kepada Termohon, untuk segera mengeluarkan para tersangka dari tahanan demi hukum, Pungkasnya.
Liputan : Helen Saputra Mandola, S. Kom



