Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulsel Gelar Rilis Pers, Sembilan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Sudah Dilakukan Pengumpulan Data DNA

1/20/26 | Selasa, Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T02:54:38Z

Polda Sulsel Gelar Rilis Pers, Sembilan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Sudah Dilakukan Pengumpulan Data DNA
 
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada Senin (19/01/2026) di ruang konferensi Biddokkes Polda Sulsel.
 
Acara dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI), serta perwakilan Bareskrim Polri melalui Kepala Bidang Dokumentasi dan Taktik Kriminal (Daktikkrim) Pusat Identifikasi dan Data (Pusident).
 
Dalam keterangannya, Kombes Didik menyampaikan bahwa Polda Sulsel telah mengerahkan Tim DVI yang diperkuat oleh tenaga ahli dari Pusdokkes Polri dan Tim Pusident Bareskrim Polri untuk menangani kasus tersebut.
 
"Sampai saat ini, kami telah menyelesaikan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap delapan keluarga korban. Sementara itu, satu keluarga lagi tengah dalam proses akhir pengumpulan data," jelasnya.
 
Pengumpulan data antemortem mencakup tiga komponen utama, yaitu sampel DNA, rekam medis korban, serta data administrasi pribadi milik korban. Berdasarkan data manifes dari maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan Udara, total korban kecelakaan tersebut berjumlah 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.


Kombes Didik menjelaskan bahwa tahapan postmortem akan segera dilaksanakan setelah seluruh data antemortem terkumpul dan adanya penyerahan korban atau temuan terkait dari tim pencarian yang dipimpin oleh Badan SAR Nasional (Basarnas).
 
"Data antemortem dan postmortem akan dicocokkan secara cermat untuk memastikan identitas korban. Hanya setelah proses pencocokan selesai dan terverifikasi, kami dapat menyatakan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data yang telah kami terima dari pihak terkait," ujarnya.
 
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan identifikasi dilakukan dengan standar profesionalisme tinggi, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi hukum maupun keilmuan kedokteran forensik.
 
"Hasil identifikasi yang sah juga akan menjadi dasar bagi keluarga korban untuk mengurus berbagai keperluan administratif, termasuk klaim asuransi dan proses hukum yang mungkin diperlukan," tutup Kombes Didik.
 
(Arfah Adha Mansyur)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update