Diduga Tak Sesuai Kontrak, Proyek Cetak Sawah Rakyat Rp8 Miliar di Luwu Disorot
LUWU (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mulai menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp8 miliar itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, program yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mencakup pencetakan sawah seluas 243 hektare yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Luwu. Nilai anggaran program mencapai lebih dari Rp8 miliar dengan biaya sekitar Rp35 juta per hektare.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bintang Silika Borneo. Namun, sejumlah petani di wilayah Pompengan Tengah dan Pompengan Pantai, Kecamatan Lamasi Timur, mengaku hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan masih jauh dari kondisi siap tanam sebagaimana yang diharapkan dalam program cetak sawah.
Salah seorang anggota kelompok tani yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sekitar 134 hektare lahan yang telah dicetak masih membutuhkan perbaikan menyeluruh, terutama pada aspek perataan lahan, pembuatan pematang, hingga pengolahan tanah.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, lahan ini masih membutuhkan pekerjaan lanjutan agar benar-benar siap ditanami. Beberapa item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dinilai belum maksimal,” ujarnya.
Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa pekerjaan meliputi pembukaan lahan, perataan tanah, pembuatan pematang, serta pengolahan tanah hingga siap dimanfaatkan sebagai areal persawahan produktif.
Sumber tersebut juga menilai biaya pekerjaan yang terealisasi di lapangan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan kelompok tani, biaya pekerjaan yang terlihat di lapangan diperkirakan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per hektare.
Jika asumsi tersebut benar, terdapat selisih anggaran yang cukup besar dibandingkan alokasi sebesar Rp35 juta per hektare. Bahkan, sejumlah pihak memperkirakan potensi selisih nilai pekerjaan pada lokasi tertentu dapat mencapai ratusan juta rupiah, sementara secara keseluruhan disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, angka tersebut masih memerlukan audit dan verifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.
Sorotan juga diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut keterangan petani, pejabat terkait pernah melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau kondisi pekerjaan.
Meski demikian, hingga saat ini petani mengaku belum melihat adanya langkah konkret untuk memastikan seluruh item pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak.
“PPK dan pihak terkait sudah pernah turun melihat kondisi lahan. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas agar pekerjaan ini benar-benar selesai dan dapat dimanfaatkan petani,” kata salah seorang petani.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Bintang Silika Borneo Melalui sambungan telepon, perwakilan perusahaan mengakui masih terdapat pekerjaan yang perlu disempurnakan dan menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan.
Pihak perusahaan menyebutkan bahwa rencana perbaikan telah disiapkan. Namun, menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, hingga lebih dari dua bulan setelah pernyataan tersebut disampaikan, aktivitas perbaikan di lokasi belum terlihat secara signifikan.
Padahal, berdasarkan jadwal pelaksanaan, pekerjaan tersebut disebut akan berakhir pada Juli 2026.
Kondisi ini memunculkan desakan dari masyarakat dan petani agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka meminta instansi pengawas maupun aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan anggaran yang telah dikucurkan negara.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum, melakukan audit dan investigasi secara transparan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
(Karaeng Baso)


