Pemkab Takalar Mulai Cairkan TPP dan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp50 Miliar
TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Pemkab Takalar mulai memproses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 bagi ASN, yang pencairannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini dengan syarat seluruh kelengkapan administrasi telah terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Ruang Rapat Bupati Takalar, Rabu (17/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bupati Takalar menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika seluruh administrasi telah lengkap, maka pembayaran akan segera dilakukan," ujar Daeng Manye.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pembayaran berbasis kinerja.
Menurutnya, jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini sistem pembayaran dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah.
Untuk pembayaran TPP periode Januari hingga Maret 2026, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar. Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.
Selain memenuhi hak ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa sistem pembayaran TPP saat ini mengacu pada penilaian kinerja ASN dengan empat indikator utama, yakni kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Rencana Kerja (Renja) sebesar 60 persen, inovasi 20 persen, kebersihan kantor 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bertujuan mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, dan kedisiplinan ASN agar pelayanan publik semakin optimal.
Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme guna menjawab harapan masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah maupun nasional.
"Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, hal itu harus sejalan dengan peningkatan kinerja, disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Takalar.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye turut menyampaikan salam hangat kepada seluruh ASN beserta keluarga, serta berharap seluruh aparatur terus menjaga semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Muhammad Rizal)



