Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Galesong Selatan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Warga Parambambe Melalui Restorative Justice

6/18/26 | Kamis, Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T15:07:21Z

Polsek Galesong Selatan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Warga Parambambe Melalui Restorative Justice

TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Polsek Galesong Selatan kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, perselisihan antarwarga di Desa Parambambe, Kecamatan Galesong Selatan, berhasil diselesaikan secara damai.

Mediasi berlangsung di Mapolsek Galesong Selatan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Galesong Selatan, Ipda Suwandi Hasban, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Parambambe, Brigpol Rahmat Ashari, S.Pd.

Proses tersebut mempertemukan Muhammad Arfah selaku pihak pertama dengan Satria Muda Yunus dan Edi Suryana Yunus sebagai pihak kedua yang sebelumnya terlibat perselisihan terkait transaksi pembelian mesin sepeda motor.

Berdasarkan hasil mediasi, permasalahan bermula dari transaksi yang dilakukan pada Agustus 2025, di mana Muhammad Arfah menyerahkan sejumlah uang kepada Edi Suryana Yunus untuk pengadaan mesin sepeda motor. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, mesin yang dimaksud belum diperoleh sehingga menimbulkan kesalahpahaman di antara para pihak.

Situasi tersebut kemudian memicu perselisihan yang berujung pada keributan dan kerusakan ringan pada salah satu bagian rumah saat upaya komunikasi dilakukan pada Rabu malam (17/6/2026).

Melalui dialog yang berlangsung dalam suasana terbuka, kekeluargaan, dan penuh musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kesepakatan tersebut dicapai dengan mempertimbangkan hubungan sosial para pihak yang masih bertetangga dan hidup dalam lingkungan masyarakat yang sama.

Kapolsek Galesong Selatan, AKP Ahmad Koembara, S.H., M.H., mengatakan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, dialog, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

"Penyelesaian melalui Restorative Justice bertujuan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan baik antar pihak yang sempat terganggu akibat konflik. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah dan perdamaian," ujarnya.

Menurut Kapolsek, keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijaksana dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan kebersamaan.

Ia berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul.

"Semoga perdamaian ini dapat mempererat kembali hubungan antarwarga dan menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan masyarakat," tambahnya.

Dengan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan hubungan baik antar pihak dapat kembali terjalin serta tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat Desa Parambambe.

(Muhammad Rizal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update