Notification

×

Iklan

Iklan

Satlantas Polres Takalar Selesaikan Perkara Kecelakaan di Tamasaju Melalui Restorative Justice

6/17/26 | Rabu, Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T14:40:19Z

Satlantas Polres Takalar Selesaikan Perkara Kecelakaan di Tamasaju Melalui Restorative Justice

TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Takalar berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Takalar–Makassar, wilayah Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian secara damai tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan kekeluargaan dengan difasilitasi oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Takalar.

Kecelakaan terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita dan melibatkan dua sepeda motor Yamaha NMAX. Kendaraan pertama bernomor polisi DD 5698 PP dikendarai oleh Nurbaeti Basir (27), warga Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, yang saat itu membonceng anaknya, Livia Helmi (3). Sementara kendaraan kedua bernomor polisi DD 2432 PQ dikendarai oleh Nindriani (15), seorang pelajar asal Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan melintas dari arah berbeda dan terjadi kontak kendaraan di lokasi kejadian yang mengakibatkan pengendara serta penumpang mengalami luka-luka.

Akibat insiden tersebut, Nurbaeti Basir mengalami luka dan keseleo pada tangan kanan. Sementara anaknya, Livia Helmi, mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan serta luka pada kaki kanan yang memerlukan penanganan medis. Adapun Nindriani mengalami luka lecet pada bagian lutut kanan. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.

Setelah menerima laporan, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Takalar segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mendokumentasikan barang bukti, serta melaksanakan proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganannya, kedua belah pihak memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Satlantas Polres Takalar, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan saling memaafkan.

Kesepakatan damai tersebut dicapai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan ke jalur hukum dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait peristiwa tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Takalar, IPDA Soesanto, mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara tertentu yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi para pihak dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat sehingga tercipta penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas dinyatakan selesai berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta mempererat hubungan sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Penyelesaian melalui Restorative Justice juga menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Muhammad Rizal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update