Kasus Dugaan Penganiayaan Samudra Wijaya Resmi Dilaporkan ke Polsek Gelumbang, Keluarga Minta Pelaku Segera Diproses
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Samudra Wijaya (22), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban, Edi Susanto, dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gelumbang pada Sabtu (18/7/2026). Dalam proses pelaporan itu, Edi Susanto didampingi tim kuasa hukum dari SHS & Rekan, yakni Asnawi, S.H., Fauzi, S.H., dan Daryoso, S.H., serta sejumlah awak media.
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh Polsek Gelumbang dengan nomor LP/B/95/VII/2026/SPKT/Polsek Gelumbang/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan tertanggal 18 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dibuat, peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius akibat senjata tajam.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan serta menindaklanjuti laporan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Harapan kami, pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan kuasa hukum korban.
Sementara itu, Edi Susanto berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat menangani kasus tersebut dan segera menangkap terlapor yang disebut berinisial Rino.
"Dengan adanya kejadian ini, kami membuat laporan dan berharap kepada pihak Polsek Gelumbang agar pelaku segera ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan untuk anak kami," ungkap Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap kronologi kejadian serta melengkapi proses hukum selanjutnya.
(Yusan)


