Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria 25 Tahun, Dua Cartridge Diduga Mengandung Etomidate Disita
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial M.A.P. (25) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Sumatera, RT 008 RW 003, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang yang membawa narkotika menggunakan kendaraan travel. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil travel dan memeriksa para penumpang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai salah seorang penumpang hingga dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan perangkat vape merek DJOY dengan cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menyita satu cartridge lain berisi cairan serupa serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, M.A.P. mengaku memperoleh cartridge tersebut dari Kota Jambi. Selanjutnya, pria itu bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dua cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, satu perangkat vape merek DJOY, dua cartridge bekas pakai, dua bungkus cartridge merek THUGS, tiga unit telepon genggam masing-masing merek iPhone warna silver, iPhone warna hitam, dan Oppo warna ungu, serta satu tas sandang berwarna hitam.
Berat bruto cairan yang diduga mengandung etomidate tersebut tercatat mencapai 14,92 gram. Kepastian kandungan zat di dalamnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Menurut Bambang, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Ia menegaskan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkotika. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Hayamudin)


