Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Lipan Indonesia Kecewa atas Pernyataan Kasi Penmad Kemenag Pangkep

4/30/26 | Kamis, April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-30T02:06:36Z

LSM Lipan Indonesia Kecewa atas Pernyataan Kasi Penmad Kemenag Pangkep

PANGKEP (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Indonesia menyampaikan kekecewaan terhadap pernyataan dan sikap Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Ahmad Thahir, dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung baru-baru ini.

Ketua Umum LSM Lipan Indonesia, M. Natzir Aziz, menilai pernyataan Kasi Penmad yang meminta pihaknya tidak ikut campur dalam urusan teknis dan manajerial pendidikan madrasah sebagai sikap yang tidak tepat. Menurutnya, LSM memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi kebijakan publik di sektor pendidikan.

“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami berhak meminta klarifikasi atas berbagai persoalan yang kami temukan di lapangan,” ujar Natzir dalam keterangannya.

Senada, Sekretaris Jenderal LSM Lipan Indonesia, Abd. Rauf, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pihaknya melakukan pertemuan untuk meminta penjelasan terkait sembilan poin yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Pangkep, H. M. Ramli Rasyid, pada 22 April 2026. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kasi Penmad disebut tidak memberikan penjelasan yang memadai.

Abd. Rauf menambahkan, salah satu poin yang dipertanyakan berkaitan dengan administrasi rapor siswa. Berdasarkan hasil investigasi LSM Lipan Indonesia, ditemukan adanya rapor yang ditandatangani oleh kepala madrasah, sementara siswa tidak mengikuti proses belajar di madrasah tersebut. Selain itu, terdapat pula rapor yang dinilai tidak lengkap, termasuk nilai yang belum terisi dan tidak adanya tanda tangan wali kelas.

“Jika kondisi seperti ini terjadi, tentu perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab, karena yang dirugikan adalah siswa,” katanya.

LSM Lipan Indonesia juga menyoroti persoalan status tenaga pendidik pasca pengunduran diri dari salah satu madrasah swasta. Dalam klarifikasi, disebutkan adanya mutasi guru ke madrasah negeri, meski secara fisik tidak menjalankan tugas di lokasi tersebut. Pihak LSM kemudian mempertanyakan dasar administrasi, seperti surat keputusan (SK), yang dinilai belum dijelaskan secara rinci.

Situasi pertemuan disebut sempat memanas setelah terjadi perbedaan pandangan antara kedua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Pangkep, H. M. Ramli Rasyid, menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses komunikasi terdapat hal yang tidak sesuai harapan.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat lebih baik,” ujarnya.

LSM Lipan Indonesia juga mengungkap adanya perbedaan penjelasan antara pihak Kasi Penmad dan data pada aplikasi Simpatika terkait status tenaga pendidik.

Dalam pertemuan tersebut, LSM Lipan Indonesia mengaku sempat menerima tawaran kerja sama dari pihak Kasi Penmad terkait penanganan siswa. Namun, tawaran tersebut ditolak karena siswa yang dimaksud telah melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Sebagai penutup, LSM Lipan Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan madrasah di Kabupaten Pangkep.

(Karaeng Baso)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update